komisi pemilihan umum (kpu) hendak mencabut pasal 46 di peraturan kpu no. 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, dan berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa.
setelah berhadapan melalui komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 tersebut dihapus dan ingin diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, tutur komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, kepada wartawan selama gedung kpu pusat, jakarta, rabu.
komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 dalam peraturan kpu tersebut merujuk dalam pasal 45 dan telah menyampaikan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan serta pemberian sanksi berada pada dua lembaga pers, yaitu komisi penyiaran indonesia (kpi) dan dewan pers.
kpu hanya memenage mengenai peserta pemilu. kami sepakat untuk tak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, kata arief.
Informasi Lainnya:
- Honda CR-V Jadi Mobil SUV Terlaris
- Cara Aman membersihkan Jerawat
- Promosi Bisnis Internet
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu tersebut tidak salah.
keputusan itu telah tidak keliru untuk tidak banyak multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, terlebih penyelenggaraan penyiaran, ujarnya.
dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa di waktu kampanye, kpi hendak terserah dalam pedoman pelaku penyiaran serta standar website siaran (p3sps).
peraturan kpu no. 1 tahun 2013 selanjutnya akan disempurnakan, terlebih dan berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran dan promo di waktu kampanye terbuka.
ayat 4 pasal 45 dan seluruh ayat dalam pasal 46 pada peraturan kpu tersebut mau dihapus serta ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki.